Langgar Prokes, 11 Gerai McD di Bandung Disanksi, 3 Disegel, Dua Ditutup

Pemerintah Kota (Pemkot) menjatuhkan sanksi kepada 11 resto cepat saji McDonald's di 10 wilayah kecamatan. Dari 11, tiga gerai disegel, dan dua gerai ditutup sementara. 

Langgar Prokes, 11 Gerai McD di Bandung Disanksi, 3 Disegel, Dua Ditutup
Foto: Istimewa

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) menjatuhkan sanksi kepada 11 resto cepat saji McDonald's di 10 wilayah kecamatan. Dari 11, tiga gerai disegel, dan dua gerai ditutup sementara. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, tiga gerai yang disegel yaitu berada di Buah Batu, Cibiru, dan Kopo Mas. 

“Dua yang ditutup tanpa segel dihentikan oleh kecamatan di dua kecamatan. Sanksi ini kita ambil tegas karena berdampak kepada munculnya kerumunan,” kata Idris pada Kamis (10/6/2021). 

Baca Juga : BOR di Atas Standar WHO, Kota Bandung Tambah Bed

Atas kejadian itu dituturkannya, Satpol PP Kota Bandunng memanggil pengelola restoran cepat saji dimintai keterangan. Lalu memberikan sanksi denda administrasi, dan penghentian kegiatan sementara waktu.

“Untuk pelanggaran yang sudah dilakukan tentunya ada konsekuensi. Kita kenakan ketentuan sebagaimana Perwal PSBB, untuk administrasi yakni Rp 500.000,” ucapnya. 

Dijelaskannya, pengelola resto cepat saji tersebut memberikan keterangan bahwa pada Rabu, (9/6) merupakan hari pertama peluncuran edisi khusus makanan yang berkolaborasi dengan grup musik ‘boyband’ asal Korea Selatan.

Baca Juga : BOR Kota Bandung Dekati 80 Persen, Jangan Panik!

“Mereka memiliki 11 gerai di 10 kecamatan (di Kota Bandung). Kemudian promo ini mereka tidak memprediksi seperti ini. Faktanya terjadi kerumunan dan prokesnya tidak berjalan dengan baik,” ujar dia. 

Halaman :


Editor : Bsafaat