Laporan Akhir tahun Pengelolaan ZIS, Baznas Kabupaten Bandung Berkomitmen dalam Pengelolaan Dana Umat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menegaskan perannya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak, dengan penyampaian Laporan Akhir Tahun Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menegaskan perannya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak, dengan penyampaian Laporan Akhir Tahun Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Tahun 2025.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Yusuf Ali Tantowi, di Soreang, Rabu 7 Januari 2026.
"Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus komitmen BAZNAS dalam menjaga akuntabilitas, transparansi pengelolaan dana umat, dan kepercayaan masyarakat," kata Yusuf.
Yusuf menegaskan, pelaksanaan Siroh atau pelaporan perdana ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kolaborasi antara BAZNAS dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut Yusuf memaparkan sepanjang tahun 2025, BAZNAS Kabupaten Bandung berhasil menghimpun dana ZIS dengan total Rp17.507.223.730, yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah ASN, lembaga, serta masyarakat Kabupaten Bandung.
Dari total dana yang terhimpun, BAZNAS Kabupaten Bandung telah menyalurkan dana sebesar Rp12.226.509.806 kepada para mustahik melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang mencakup sektor sosial, pendidikan, keagamaan, ekonomi, dan kemanusiaan.
Penyaluran yang dilakukan secara tepat sasaran ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat.
Sementara itu, dana operasional BAZNAS Kabupaten Bandung pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.815.003.580, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sisa saldo dana ZIS akan dialokasikan dan disalurkan pada program lanjutan, antara lain: Pembayaran insentif dan BPJS Takmir Marbot; Program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB); penyaluran proposal bantuan sosial-keagamaan; serta donasi kebencanaan yang bersifat darurat dan responsif.
Menatap tahun 2026, BAZNAS Kabupaten Bandung telah menyiapkan Rencana Program Kerja Pengumpulan ZIS. Di antaranya melalui penguatan komunikasi dan sosialisasi dengan UPZ OPD; sinergi dengan UPZ Desa, kecamatan, sekolah, yayasan, dan masjid; kolaborasi dengan pimpinan vertikal; serta pendekatan strategis kepada para aghniya di wilayah Kabupaten Bandung.
Untuk menegaskan hal tersebut, Yusuf mengutip ungkapan ulama dalam kitab Durratun Nāshiḥīn:“Tegaknya kehidupan dunia ditopang oleh empat hal: ilmu para ulama, keadilan para pemimpin, kedermawanan orang-orang kaya, dan doa orang-orang fakir.”
Nilai luhur tersebut sejalan dengan ekosistem zakat yang terus dibangun BAZNAS Kabupaten Bandung, di mana pemerintah dan ASN menjadi penggerak kebijakan dan keteladanan, para muzakki menjadi pilar kedermawanan, dan para mustahik menjadi bagian penting dari keberkahan dan keberlanjutan sosial.
Ia menyatakan, keberhasilan pengelolaan zakat di Kabupaten Bandung merupakan hasil dari kolaborasi dan kebersamaan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, ASN, para muzakki, hingga mustahik.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan data penghimpunan zakat ASN OPD per bulan sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tren peningkatan partisipasi ASN dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Bandung, sebagai wujud nyata dukungan terhadap penguatan ekosistem zakat daerah.***
Editor : JakaPermana
