Layanan Imigrasi Resmi Buka di MPP KBB Mulai Jumat Depan, Sekda Ade Zakir: Proses Cuma 5-10 Menit, Bisa Daftar Online

Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota besar untuk membuat atau mengganti paspor. 

Layanan Imigrasi Resmi Buka di MPP KBB Mulai Jumat Depan, Sekda Ade Zakir: Proses Cuma 5-10 Menit, Bisa Daftar Online
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir Hasyim mengumumkan bahwa layanan imigrasi untuk paspor bakal resmi beroperasi mulai Jumat 30 Januari 2026, setelah uji coba yang berjalan lancar melayani sekitar 25 masyarakat.

INILAHKORAN.ID – Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota besar untuk membuat atau mengganti paspor. 

Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir Hasyim mengumumkan bahwa layanan imigrasi untuk paspor bakal resmi beroperasi mulai Jumat 30 Januari 2026, setelah uji coba yang berjalan lancar melayani sekitar 25 masyarakat.
 
"Alhamdulillah proses dari pendaftaran hingga pembayaran sudah berjalan lancar. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti kemudahan pembayaran di loket Bank Jabar (BJB) dan klarifikasi data dengan Kementerian Agama terkait buku nikah, tapi secara keseluruhan sistemnya siap," ujar Ade Zakir dalam jumpa pers setelah uji coba layanan, Jumat 23 Januari 2026.
 
Ade menyebut, layanan paspor hanya dibuka dua hari dalam seminggu, yaitu Senin dan Jumat, dengan kuota sekitar 25 orang per hari. 

Pendaftaran dan pengambilan nomor antrean sudah bisa dilakukan secara daring, yang diharapkan mengurangi antrian dan memaksimalkan efisiensi mengingat keterbatasan personil.
 
"Proses satu layanan dari mulai wawancara, pengambilan foto, hingga input data hanya butuh 5 sampai 10 menit kalau berkas sudah lengkap," sebutnya.

"Semua berkas akan discan langsung di sini, jadi masyarakat tidak perlu repot membawa fotokopi banyak," jelasnya.
 
Saat ini, sebut Ade Zakir, layanan yang disediakan terbatas pada pembuatan paspor baru dan penggantian, karena belum memiliki alat cetak sendiri. 

Pencetakan paspor bakal dilakukan di lokasi terdekat, kemungkinan di Jalan Suci atau Miko Mall, sehingga waktu tunggu untuk mengambil paspor sekitar satu minggu setelah pendaftaran.
 
"Biayanya sesuai dengan PNBP pemerintah: Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun (paspor elektronik)," ujarnya.

"Pembayaran bisa dilakukan secara fisik di Bank Jabar, melalui m-banking, atau bahkan beberapa layanan marketplace," ungkapnya.
 
Selain imigrasi, lanjut Ade, lokasi pelayanan juga menjadi satu pintu bagi berbagai keperluan administrasi masyarakat, seperti pembuatan KTP, pembayaran pajak (Bapenda), layanan perizinan (PTSP), Disnaker, Kemenag, PUPR, Kejaksaan, Protol, dan BPN.
 
"Kita akan terus mengevaluasi dan berencana memperluas layanan ke depannya agar lebih memudahkan masyarakat KBB," tandasnya.***


Editor : JakaPermana