Layanan Perizinan Kota Bandung di Tutup Sementara

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung terpaksa menutup sementara seluruh layanan perizinan dan non perizinan melalui tatap muka sejak 17 Maret hingga 31 Maret mendatang.

Layanan Perizinan Kota Bandung di Tutup Sementara
Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurdin (kanan). (Yogo Triastopo)

INILAH, Bandung - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung terpaksa menutup sementara seluruh layanan perizinan dan non perizinan melalui tatap muka sejak 17 Maret hingga 31 Maret mendatang.

“Ini merupakan upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurdin di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Kamis (19/3/2020).

Meski begitu, dia memastikan, warga tetap dapat memperoleh layanan konsultasi dan perizinan online. Pelayanan konsultasi perizinan dan non perizinan serta pengaduan dapat dilakukan melalui layanan call center 0811-2075-999, 0811-2079-555 dan 0811-2078-333. Untuk WhatsApp pada nomor 0811-2075-999.

Baca Juga : Perangi Virus Corona, Aa Gym: Ayo Kita Berjihad

“Untuk online untuk perizinan berusaha melalui OSS bisa melalui situs, oss.go.id dan pemenuhan komitmen dan non OSS melalui dpmptsp.bandung.go.id,” ucapnya. 

Hal yang lain, dia mengungkapkan perkembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bakal ada di Pasar Kosambi. Rencananya, sebanyak 29 loket dari instansi internal dan eksternal akan ada di MPP.

Beberapa instansi yang ada di Pemkot Bandung seperti pelayanan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil), Pelayanan Pengaduan Publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pelayanan Sewa Aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Pelayanan Sertifikat Halal oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Layanan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Tirtawening). 

Baca Juga : Jangan Belanja Berlebihan, Kepokmas di Kota Bandung Aman

Sedangkan instansi eksternal instansi di antarannya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Imigrasi Bandung, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BNN, PT Pos, PT Taspen, PT PLN, Kementerian Agama dan Polrestabes Bandung. 

Halaman :


Editor : Bsafaat