Lelang Serentak DJP Jabar I, II, dan III, Nilai Limit Sentuh Rp15,102 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jabar I, Jabar II, dan Jabar III berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jabar melaksanakan kegiatan Lelang Serentak di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor, Kamis 18 Juli 2024.

Lelang Serentak DJP Jabar I, II, dan III, Nilai Limit Sentuh Rp15,102 Miliar
Dalam Lelang Serentak DJP Jabar itu sebanyak 77 objek lelang, mulai dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia, disita negara untuk kemudian dilelang. Tak tanggung-tanggung, total nilai limit aset tersebut mencapai Rp15,102 miliar. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jabar I, Jabar II, dan Jabar III berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jabar melaksanakan kegiatan Lelang Serentak di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor, Kamis 18 Juli 2024.

Kegiatan Lelang Serentak DJP Jabar itu pun didukung Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jabar, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan. 

Dalam Lelang Serentak DJP Jabar itu sebanyak 77 objek lelang, mulai dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia, disita negara untuk kemudian dilelang. Tak tanggung-tanggung, total nilai limit aset tersebut mencapai Rp15,102 miliar. 

Lelang Serentak tersebut diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jabar I, Jabar II, dan Jabar III. Rinciannya, Kanwil DJP Jabar I melelang aset senilai Rp6,520 miliar, DJP Jabar II melelang aet senilai Rp1,598 miliar, DJP Jabar III melelang aset senilai Rp6,983 miliar. Aset lelang tersebut merupakan barang sitaan atas hasil penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara.

Lelang Serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar. 

Selain itu, kegiatan Lelang Serentak itupun untuk meningkatkan kolaborasi sinergis antar unit Kementerian Keuangan di Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan tema acara Lelang Serentak tersebut yaitu “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju.”

Menurutnya, kegiatan Lelang Serentak ini dilakukan berbarengan di 6 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu: KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Purwakarta, KPKNL Bandung, KPKNL Cirebon, dan KPKNL Tasikmalaya.

“Kegiatan Lelang Serentak ini terbuka untuk umum yang dapat diikuti melalui platform resmi lelang pada website DJKN yaitu lelang.go.id. Dijual berbagai jenis barang yang dilelang mulai dari mobil, motor, logam mulia, tanah, hingga bangunan,” ujar Kepala Kanwil DJKN Jabar Tugas Agus Priyo Waluyo.

Sedangkan, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar mengatakan penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap utang pajak yang belum lunas. 
Penyitaan dilakukan juru sita pajak negara (JSPN) usai penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. 

Tindakan penagihan aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu.***


Editor : Doni Ramdhani