Luhut Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Realisasikan KKP Domestik

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk segera mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik).

Luhut Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Realisasikan KKP Domestik
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk segera mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik).

INILAH, Jakarta- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk segera mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik).

“KKP Domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah,” katanya dalam Peluncuran KKP Domestik di Jakarta, Senin seperti dikutip antara.

Baca Juga : Tak Ada Salahnya Kapolri Beberkan Motif Tewasnya Brigadir J

KKP Domestik baru saja diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khususnya Bank Mandiri, BNI dan BRI.

KKP Domestik ini akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

KKP Domestik juga merupakan langkah untuk mendorong pembelian produk dalam negeri melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia yang sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga : Bareskrim Polri Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawhati

Menurut Luhut, KKP domestik akan membantu percepatan pembayaran kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) sehingga seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat segera mengimplementasikannya di instansi masing-masing.

Halaman :


Editor : tantan