Mahkota Cenderawasih Dibakar, DPR Sebut Simbol Kehormatan Papua Tak Bisa Disamakan dengan Barbuk Biasa
Polemik pemusnahan mahkota Cenderawasih yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua terus menuai kritik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polemik pemusnahan mahkota cenderawasih yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua terus menuai kritik.
Anggota DPR RI asal Papua, Yan Permenas Mandenas, menilai tindakan pembakaran mahkota burung khas Tanah Papua tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai nilai budaya masyarakat setempat.
Menurut Yan, langkah pemusnahan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 26 Tahun 2017, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf (b), yang menjelaskan bahwa satwa mati atau diawetkan seharusnya dititipkan ke lembaga konservasi atau museum zoologi, bukan dimusnahkan.
“Mahkota Cenderawasih bukan barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41. Oleh karena itu, tindakan pembakaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Yan.
Ia menegaskan bahwa mahkota Cenderawasih tidak sekadar benda fisik, tetapi simbol kehormatan, status sosial, dan identitas kultural masyarakat Papua. Karena itu, benda seperti ini seharusnya diselamatkan sebagai bagian dari warisan budaya, bukan dimusnahkan atas nama penegakan hukum.
Yan pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan mengevaluasi langkah BBKSDA Papua.
“Kami akan mendorong Komisi IV DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kepala BBKSDA Papua perlu dievaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Ia mengakui adanya kekecewaan dari masyarakat Papua dan tokoh adat atas pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dan ofset burung langka itu pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
“Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih memiliki nilai simbolik yang sangat tinggi bagi masyarakat Papua. Tidak ada sedikit pun niat untuk menyinggung atau melukai perasaan masyarakat,” ujar Satyawan.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali prosedur agar penegakan hukum tidak bertentangan dengan nilai budaya lokal.
Peristiwa ini kini menjadi bahan refleksi penting tentang bagaimana kebijakan konservasi harus berjalan seiring dengan pelestarian nilai adat dan budaya.
Bagi masyarakat Papua, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, melainkan simbol harga diri dan hubungan spiritual dengan alam.
Editor : Firda Rachmawati
