Mantan Kades Karangasih Eivonis 1,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Asep Mulyana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta subsidair kurungan tiga bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Asep Mulyana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta subsidair kurungan tiga bulan.
Vonis yang dijatuhi majelis sama dengan tuntutan Kejari Cikarang, yakni hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Terdakwa divonis bersalah sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi penyelewengan dana desa TA 2016 Kabupaten Bekasi yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.
"Putusannya selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Majelisnya dipimpin T Benny Eko Supriadi," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar R, Senin (3/8/2020).
Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Uang pengganti tidak ada, karena sudah dibayarkan semuanya.
Dalam uraiannya, majelis menyebutkan, penyelewengan anggaran yang dilakukan terdakwa dilakukan di sejumlah kegiatan, baik pengerjaan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat di desa dengan sumber dana dari APBDes 2016 dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar.
Lebih dari itu, motif yang dilakukan itu pun beragam, mulai dari penggelembungan anggaran hingga proyek fiktif.
“Jadi kan anggarannya itu bersumber dari alokasi dana desa, dana desa sampai bantuan dari provinsi. Postur anggaran di desa itu 60 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk pemberdayaan. Kebanyakan itu korupsinya di yang 60 persen meski ada juga yang di 40 persen,” ucap dia.
Salah satu modus yang dilakukan yakni penyelenggaraan rapat minggon, pertemuan mingguan yang dilaksanakan pemerintah desa dengan masyarakatnya. Pada rapat tersebut, dengan modus untuk menjaga keakraban, masyarakat yang hadir diminta membawa makanan sendiri dari rumah. Kemudian dimakan bersama-sama pada rapat tersebut. Di sisi lain, di anggarannya justru ada untuk konsumsi rapat minggon.
"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar berdasarkan hasil auidit," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

