Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI terkait dugaan tindak pidana korupsi aset negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI terkait dugaan tindak pidana korupsi aset negara. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar usai pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam.
"YI kemudian dititipkan di Rutan Kebon Waru untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2025," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5).
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni S dan RBB.
YI diduga telah melakukan penguasaan secara melawan hukum terhadap tanah negara yang merupakan aset Pemerintah Kota Bandung, yang dipergunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai lahan Kebun Binatang Bandung. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, YI disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Atau secara alternatif, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejati Jabar menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Editor : Firda Rachmawati
