Kulit Kurban Tak Terpakai? Begini Solusinya Menurut Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan kulit hewan kurban
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud ibadah dan kepedulian terhadap sesama. Namun, di balik pelaksanaan ibadah tersebut, muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan umat Muslim: bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Dalam sebuah kajian yang disampaikan melalui kanal YouTube, ulama terkemuka Buya Yahya menjelaskan secara rinci mengenai hukum menjual kulit hewan kurban. Ia menegaskan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi penyembelih.
"Kalau kulit kurban dijadikan upah sang penyembelih, itu tidak diperkenankan," tegas Buya Yahya.
Namun, bila kulit tersebut dibagikan sebagai bagian dari daging kurban kepada penerima, maka hukumnya sah.
"Kalau ada yang dapat bagian kulit karena memang dibagi begitu saja, itu sah. Tapi jangan dijadikan pengganti tenaga penyembelih," jelasnya.
Buya Yahya juga mempersilakan seseorang yang ingin mengambil kulit kurban saja, tanpa mengambil dagingnya. "Kalau misalnya Anda tidak mau dagingnya, tapi hanya ingin kulitnya karena suka makan kulit atau buat kerupuk, itu boleh," ujarnya.
Lalu, Bolehkah Menjual kulit Kurban?
Dalam hal ini, Buya Yahya menyatakan bahwa secara umum menjual kulit hewan kurban tidak dibolehkan. Namun, beliau juga mengutip pendapat dari sebagian ulama, seperti dalam mazhab Imam Ahmad, yang memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
"Ada pendapat yang membolehkan menjual kulit, tapi dengan catatan uang hasil penjualan itu harus dikembalikan untuk kepentingan yang sama dengan fungsi kurban, yakni dibagikan kepada yang berhak menerima," terang Buya Yahya.
Sebagai contoh, jika ada 100 kulit kambing yang tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya, maka boleh dijual kepada pihak yang membutuhkan—seperti pengrajin atau peternak. Namun, uang hasil penjualannya tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik hewan kurban, melainkan disalurkan kembali seperti daging kurban.
"Kalau sudah jadi uang, lalu disalurkan lagi kepada orang-orang yang berhak menerima kurban, itu boleh menurut pendapat sebagian ulama," ujar Buya Yahya.
Penyaluran yang Tepat
Buya Yahya menyarankan agar kulit hewan kurban tetap dianggap sebagai bagian dari ibadah kurban. Artinya, jika dijual, hasilnya tidak boleh dinikmati oleh orang yang berkurban, melainkan harus disalurkan kepada yang membutuhkan.
"Jangan dijual lalu dimanfaatkan sendiri oleh yang berkurban. Lebih baik, anggap kulit itu seperti daging kurban—bagikan kepada yang berhak," tutup Buya Yahya.
Editor : Firda Rachmawati

