MCK Sekolah Berdiri di Atas Aliran Sungai, SMP-SMK Ulil Albab Cirebon Disorot
Fasilitas sanitasi yang berada di lingkungan SMP dan SMK Ulil Albab diduga dibangun di atas saluran anak sungai dan menyalahi aturan sempadan sungai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Bangunan MCK milik Yayasan Pendidikan Ulil Albab di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan warga.
Fasilitas sanitasi yang berada di lingkungan SMP dan SMK Ulil Albab itu diduga dibangun di atas saluran anak sungai dan menyalahi aturan sempadan sungai.
Warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap yang muncul dari saluran air, terutama saat debit air sungai menurun pada musim kemarau. Mereka menduga limbah dari MCK tersebut langsung dibuang ke aliran sungai tanpa pengolahan septic tank.
“Kalau air sungainya kecil atau kering, bau pesing dan kotorannya terasa sekali,” ujar Andi seorang warga di sekitar lokasi, Jumat 15 Mei 2026.
Warga lainnya, Herman mengatakan bangunan MCK itu disebut berdiri permanen di atas saluran pembuang anak sungai di Jalan Kebarepan, Desa Kasugengan Lor. Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar aturan tata ruang.
"Jelas ada peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Isinya jelas, pembangunan permanen di kawasan sempadan sungai dibatasi karena dapat mengganggu fungsi aliran air dan lingkungan sekitar," kata Herman.
Sementara Kepala UPTD PUTR Wilayah 3 Kabupaten Cirebon, Heri Susanto, mengatakan dia belum menerima laporan resmi terkait bangunan tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan posisi bangunan dan melihat apakah ada izin pemanfaatan lahan sempadan sungai atau tidak,” kata Heri.
Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa bangunan permanen di atas saluran sungai tanpa izin yang sesuai, maka akan dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk langkah penertiban.
“Kalau memang terbukti melanggar perda, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti
