INILAH, Jakarta- Simpang siur, dua kata yang pas menggambarkan posisi jabatan tertinggi di tubuh PSSI saat ini. Iwan Budianto, ataukah tetap Gusti Randa?
Kursi kepemimpinan PSSI memang memanas pascamundurnya Edy Rahmayadi. Awalnya, Joko Driyono yang menempati posisi Plt Ketum.
Tapi Jokdri-sapaan Joko- kini ditahan Satgas Anti Mafia Bola gara-gara kasus perusakan barang bukti dugaan match fixing. Nah sebelum dibui, Jokdri kabarnya melimpahkan tugas harian kepada salah satu anggota Exco PSSI, Gusti Randa.
Pelimpahan itu dianggap tak sah, bahkan oleh Kemenpora. Tapi di sisi lain, PSSI bersikeras melanjutkan amanat Jokdri.
Nah muncul lagi kabar yang makin membuat bingung. Anggota Exco PSSI, Refrizal menyebutan Iwan Budianto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Ketua Umum PSSI sesuai dengan Statuta pasal 39 ayat 6, yang diputuskan dalam rapat di Hotel Sultan, Kamis (28/3/2019) kemarin malam.
Statuta PSSI Pasal 39 Ayat 6 yang berbunyi; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
Keputusan ini sekaligus membuat posisi Gusti Randa yang sebelumnya ditugaskan sebagai Pelaksana Harian Kertua Umum PSSI batal, merujuk kepada Statuta tersebut.
"Kami memutuskan ini semua harus jalan. Karena Pak Joko ditahan kami kembalikan ke statuta bahwa otomatis yang jadi Plt itu adalah Pak Iwan. Bukan Gusti," kata Refrizal usai rapat.
Refrizal juga menyebutkan bahwa Iwan Budianto bersedia untuk mengemban tugas sebagai Plt Ketua Umum PSSI.
"Tadi di WA (Whatsapp) sama Pak Juni (Anggota Exco PSSI, Juni A Rahman) dia bersedia jadi Plt," sebut Refrizal.
Nah pernyataan Refrizal dibantah Direktur Media PSSI, Gatot Widakdo. "Tidak ada (rapat Exco). Iwan tidak akan menjadi plt ketum, karena ketum diputuskan di kongres. Kecuali Komite Etik bersidang ketua umum korupsi dan langgar statuta PSSI dan harus mundur, barulah secara organisasi waketum menggantikan. Tidak ada plt ketum menunjuk plt ketum," tegas Gatot.