Menkeu: LPI Dapat Rp15 Triliun Cadangan Pembiayaan Investasi 2021

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan LPI akan mendapat suntikan modal sebesar Rp15 triliun yang dialokasikan dari cadangan pembiayaan investasi pada 2021.

Menkeu: LPI Dapat Rp15 Triliun Cadangan Pembiayaan Investasi 2021
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (antara)

INILAH, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mendapat suntikan modal sebesar Rp15 triliun yang dialokasikan dari cadangan pembiayaan investasi pada 2021.

“Ini untuk memenuhi kebutuhan pemupukan modal LPI Rp75 triliun tahun 2021,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada 2020 LPI atau dikenal juga dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sebagai modal awal sebesar Rp15 triliun atau sudah terkumpul Rp30 triliun.

Baca Juga : Pos Indonesia Bakal Kirim Sepeda Motor kepada Pemenang Program Customer Reward

Sisanya, lanjut dia, sebesar Rp45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng atau penyetoran modal tidak dalam bentuk tunai namun dalam bentuk saham, Barang Milik Negara (BMN), dan piutang negara.

Menkeu menjelaskan alokasi untuk LPI yang diambil dari cadangan pembiayaan investasi itu merupakan bagian anggaran pembiayaan investasi tahun 2021.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan total Rp184,46 triliun untuk pendidikan, pembangunan infrastruktur, ekspor nasional, dukungan untuk UMKM, ultra mikro, dan masyarakat berpendapatan rendah, mendukung pemulihan ekonomi dan peran Indonesia di kancah internasional.

Baca Juga : Erick Thohir: Ekonomi RI di Titik Lebih Baik Dibanding Negara Lain

LPI lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan diatur dua aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2020 tentang LPI dan PP 74 tahun 2020 tentang Modal Awal LPI.

Halaman :


Editor : suroprapanca