Menko Perekonomian: 7 Provinsi Tindaklanjuti Instruksi Mendagri

Airlangga Hartarto mengatakan gubernur di 7 provinsi sudah menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

Menko Perekonomian: 7 Provinsi Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (antara)

INILAH, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan gubernur di 7 provinsi, yang wilayahnya memenuhi persyaratan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, sudah menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

"Instruksi Mendagri sudah ditindaklanjuti dengan surat kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali telah menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan mengeluarkan peraturan atau surat edaran.

Baca Juga : Menko Luhut: Vaksinasi Dimulai Rabu, Dampaknya Tiga Bulan ke Depan

Airlangga menyampaikan di DKI Jakarta telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan di seluruh wilayah administrasi Jakarta yaitu 6 kabupaten/kota.

Di Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 443 dan Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021, dan Surat Edaran Nomor 72, yang mengatur 20 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya serta Banjar.

Di Jawa Tengah, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443, yang mengatur pembatasan meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Baca Juga : Subahanallah, Gunung Merapi Belum Usai, Kini Gunung Sinabung juga Erupsi

Jawa Timur dengan Surat Edaran Nomor 800/120 Tahun 2021, mengatur 11 kabupaten/kota di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

Halaman :


Editor : suroprapanca