Menohok, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan. Apa dasar pertimbangannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan. Apa dasar pertimbangannya?
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Polisi pun diminta hakim segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim menimbang dalam faktanya saat sidang, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim.
“Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya.
Pagi sebelum sidang, ibu dari Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan anaknya pada sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Senin ini.
“Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah,” kata Kartini di Bandung, Senin, menanggapi tuduhan terhadap anaknya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Ia meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah, namun apabila gugatan ditolak, maka pihaknya akan tetap berupaya untuk membebaskan anaknya.
“Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan gugatan, sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.
Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka,” kata Toni. (cesar yudhistira)
Editor : Zulfirman

