MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Fraksi PKS: Buang-Buang Energi
Pasca keluarnya putusan MK tentang perbaikan UU Cipta Kerja, Fraksi PKS menganggap pembahasan tentang UU ini dulu hanya membuang energi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perbaikan UU Cipta Kerja, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap pembahasan tentang UU ini dulu hanya membuang energi.
Hal itu diungkapkan Fraksi PKS di akun Twitter @FPKSDPRRI, Kamis, 25 November 2021.
"Kan 'Buang-buang' Energi, akhirnya ya begini," tulis akun tersebut di Twitter.
Baca Juga: Bertentangan dengan UUD 1945, MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki
Fraksi PKS pun mengaku menolak UU Cipta Kerja ini sedari awal. Dia mengatakan bahwa penyusunan UU tersebut harus cermat.
"Sejak Awal F PKS DPR RI Menolak UU Cipta kerja sudah ingatkan bahwa dalam penyusunan harus cermat, melibatkan banyak stakeholder dan seksama," lanjut akun tersebut.
Aku tersebut pun mengklaim bahwa PKS menolak UU Cipta Kerja itu.
"Kala itu PKS menolak, saat ini Mahkamah Konstitusi | @officialMKRI mengingatkan agar diperbaiki dan bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali," tulisnya.
Diketahui, MK telah membacakan putusan terkait gugatan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut meminta agar dilakukan perbaikan terhadap UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun. (Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran


