Modus Jual Beli Kelapa, Tiga Pelaku Pembegalan Sadis di Ngamprah Diringkus Polisi

Tiga pelaku pembegalan yang sempat viral di media sosial pada Rabu 5 Maret 2025 dini hari diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.

Modus Jual Beli Kelapa, Tiga Pelaku Pembegalan Sadis di Ngamprah Diringkus Polisi
Aksi pembegalan yang dilakukan tiga pelaku, yakni DH, DD dan DK ini terjadi di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Tiga pelaku pembegalan yang sempat viral di media sosial pada Rabu 5 Maret 2025 dini hari diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.

Aksi pembegalan yang dilakukan tiga pelaku, yakni DH, DD dan DK ini terjadi di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Jadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau pengeroyokan dengan senjata tajam ini sempat viral dan ada korban yang mendapat sabetan di muka," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat 7 Maret 2025.

"Untuk kondisi korban saat ini masih dalam masa perawatan," sambungnya.

Tri menyebut, dalam waktu tiga hari polisi mengungkap para pelaku yang dengan sadisnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban berinisial KLS ini merupakan tukang kelapa. Pada Senin 3 Maret 2025, para tersangka mengaku sebagai penjual kelapa kepada saksi yang menjalin komunikasi dengan pelaku melalui media sosil Facebook," sebutnya.

"Jadi ada kesepakatan jual beli buah kelapa," ucapnya.

Kemudian, sambung Tri, saksi dan korban menyetujui transaksi jual beli tersebut dengan pembayaran cash. Selanjutnya, saksi dan korban pergi dari daerah Bekasi dengan menggunakan pickup setelah dishare lokasi oleh pelaku.

"Rabu sekitar pukul 01.30 WIB korban dan saksi tiba di Jalan H. Gofur dijemput pelaku DD di sebuah pertigaan. Korban dan saksi diarahkan masuk ke sebuah jalan kecil berukuran kurang lebih 1,5 meter dengan kondisi sepi dan gelap," ujarnya.

Saat itu, sambung Tri, muncul dua tersangka lainnya yang langsung membekap dan menganiaya korban dimana sampai saat ini korban dan saksi mengalami luka.

"Korban yang mengalami luka bacokan yang sangat luar biasa di muka kini berada di ICU dan belum bisa dimintai keterangan. Namun, kita bisa mendapat keterangan dari saksi meski sempat dianiaya," ujarnya.

Dari keterangan saksi tersebut, ungkap Tri, pihaknya berupaya mencari peserta dalam waktu tiga hari ketiganya berhasil ditangkap.

"Modusnya berkenalan dengan korban seolah-olah bertransaski jual beli kelapa dan diarahkan ke tempat sepi dan gelap. Kemudian, pelaku berusaha mengambil barang berharga, yakni uang milik korban," ungkapnya.

Tri menyebut, dari pengakuan pelaku mereka baru satu kali melakukan aksi pembegalan tersebut. Namun, pihaknya bakal melakukan pengembangan.

Selain itu, para pelaku juga telah merencanakan untuk menguasai harta korban dengan cara ditelepon dan kemudian disuruh datang.

"Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," sebutnya.


Editor : Doni Ramdhani