Dua Pelaku Pembegalan di Jalan Soma Kiaracondong Ditangkap Aparat Polrestabes Bandung
Aksi pembegalan terhadap seorang wanita inisial NR terjadi di Jalan Soma, Kiaracondong, Kota Bandung, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Aksi pembegalan terhadap seorang wanita inisial NR terjadi di Jalan Soma, Kiaracondong, Kota Bandung, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Korban pembegalan itu mengalami kerugian material dan luka di tangannya. Kala itu, korban sedang berjalan pulang sehabis kerja sebagai pegawai SPBU di Jalan Soma Kiaracondong tersebut.
Lalu, sepeda motor yang ditumpangi dua orang tiba-tiba menghampiri NR. Mereka langsung mengambil paksa tas milik korban pembegalan yang tengah berjalan saat suasana Jalan Soma Kiaracondong sepi.
Korban sempat melakukan perlawanan. Tapi dua orang itu mengeluarkan senjata tajam.
"Karena korban melawan makanya tas tersebut dipotong memakai golok ini. Sehingga tasnya robek dan juga terkena tangan dari korban. Jadi korban ada luka kurang lebih 4 jahitan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin 17 Februari 2025.
Rekaman CCTV aksi pembegalan tersebut viral di media sosial. Polisi yang mengetahui informasi itu langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada Minggu, 16 Februari, salah satu pelaku inisial CA (31), ditangkap di daerah Kiaracondong.
"Dari hasil keterangan tersebut kita kembangkan ke tersangka satu lagi yaitu SP (26) yang kita tangkap di daerah di Kosambi," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan fakta bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya. CA dan SP mengitari jalan-jalan sepi di kawasan tersebut untuk mencari korban.
"Jadi keluar itu sudah membawa golok dan akan menyasar korban untuk mencari korban untuk mengambil barang-barang," bebernya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, golok, uang tunai sebanyak Rp20.000, sejumlah kartu ATM, dan kartu BPJS.
Kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolrestabes Bandung mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
Editor : Doni Ramdhani


