Kemnaker Cairkan BSU Rp1 Juta untuk Pekerja, Cek Sekarang Kriterianya!
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BSU) bagi pekerja atau karyawan sebesar Rp1 juta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BSU) bagi pekerja atau karyawan sebesar Rp1 juta dengan memberikan kriteria penerima BSU Rp1 juta.
Pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan yang akan diberikan untuk dua bulan secara sekaligus dengan total bantuan yang diterima pekerja sebesar Rp 1 juta yang akan dikirim ke rekening pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dilakukan sebagai upaya pencegahan pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Krisis Kemanusiaan dan Kekeringan, Taliban: PBB Janjikan Bantuan untuk Afghanistan
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ucap Ida Fauziyah, dikutip dari kemnaker.go.id.
Ida menyebut, estimasi pekerja yang akan menerima BSU sebanyak 8 juta karyawan dengan estimasi anggaran sebesar 8 triliun.
Baca Juga: Hore! Oktober 2021 Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair! Begini Cara Cek Status Dapat atau Tidaknya...
Pemerintah memberikan kriteria bagi pekerja yang akan menerima BSU tersebut. Berikut ini kriteria penerima BSU Rp1 juta yang akan menerima bantuan dari Pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK,
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021,
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000,
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). (Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran


