Soal Hukuman Mati Koruptor, Ketua KPK Firli Bahuri Setuju-setuju Saja, Tapi...
Ketua KPK Firli Bahuri setuju dengan wacana hukuman mati koruptor tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-udangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Sebagai negara hukum, Firli Bahuri menyebut penegakan hukum terhadap koruptor tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati," ucap Firli Bahuri dikutip dari Antara, Kamis 25 November 2021.
"Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," sambungnya.
Firli Bahuri menyebut, hukuman mati bagi pelaku tipikot tersebut diatur dalam UU 31/1999 pasal 2 ayat (1).
Dalam pasal tersebut diatur unsur-unsur pelaku tipikor yang dapat dihukum mati, antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," bebernya.
Dengan adanya aturan tersebut, Firli mengatakan bahwa secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.
"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," terangnya.***(Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran

