Ketua KPK Wajibkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan, Gara-gara 95 Persen LHKPN Tak Akurat

Ketua KPK Firli Bahuri akan mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaan menyusul tidak akuratnya LHKPN.

Ketua KPK Wajibkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan, Gara-gara 95 Persen LHKPN Tak Akurat
Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi, Firli Bahuri.

INILAHKORAN, Bandung- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal ini dilakukan sebagai upaya monitoring KPK terhadap penyelenggara Negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaan baik sebelum selama dan setelah menduduki jabatan,” pinta Firli.

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan bahwa laporan harta kekayaan tersebut sebagai tanggung jawab penyelenggara negara kepada publik.

Baca Juga: Rp3,55 Juta untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 20, Lakukan Ini Agar Lolos

“Tanggung jawab kepada yang telah memilih kita, dan kita tunjukan kita sebagai warga negara yang punya komitmen dalam memberantas korupsi serta tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.” tuturnya.

Permintaan Firli tersebut disampaikan dalam acara webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat?” yang diselenggarakan KPK.

Dalam diskusi virtual itu, terungkap berbagai hal diantaranya target KPK agar penyelenggaran negara menyampaikan LKHPN secara akurat di tahun 2021. KPK menemukan sekitar 95% penyampaian LHKPN secara umum tidak akurat.

Perlu diketahui, webinar tersebut turut menghadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Peneliti Formappi Lucius Karus.*** (Yosep Saepul Ramdan)


Editor : inilahkoran