Pengumuman! PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021
Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga tanggal 23 Desember 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga tanggal 23 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya kebijakan tersebut sebagai upaya mengendalikan pandemi COVID-19.
“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangan pers pada, Senin 06 Desember 2021.
Airlangga mengatakan, ada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali daerah yang berada pada PPKM Level 1.
"Sebanyak 129 daerah, meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten/kota; Level 2 di 193 daerah, meningkat dari sebelumnya 175 kabupaten/kota. Kemudian Level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota dan tidak ada daerah di Level 4," kata Airlangga.
Smentara indikator penerapan PPKM tersebut dilihat berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota.
Lebih lanjut Airlangga menerangkan situasi pandemi di Indonesia saat ini. Kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18% dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen. Sedangkan kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 250 kasus.
“Seluruh angka reproduction rate-nya di bawah satu, jadi seluruh pulau (reproduction rate-nya) di bawah satu,” ujarnya.
Airlangga menerangkan, kasus COVID-19 di Indonesia baik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mengalami tren penurunan kasus.
Baca Juga: Revitalisasi Alun-Alun Bandung Rampung, Rencana Minggu Ini Diresmikan
“Tren penurunan (kasus COVID-19) di luar Jawa-Bali maupun Jawa-Bali ini secara konsisten turun,” ujarnya.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


