Selamat! Masuk Golongan Ini Bisa Dapatkan Bansos PKH Cair Desember 2021
Terdapat tujuh golongan warga yang bisa mendapatkan bansos PKH atau Program Keluarga Harapan dari Kemensos.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terdapat tujuh golongan warga yang bisa mendapatkan bansos PKH atau Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketujuh komponen tersebut berhak menerima bansos PKH mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Namun tak semua yang masuk 7 golongan tersebut dapat bansos PKH, karena Kemensoa menetapkan persyaratan tertentu.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.
Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Ini Cara Pencegahan yang Mesti Dilakukan
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini cara daftar Bansos PKH secara online:
1. Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.
2. Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Pilih jenis bansos PKH.
Baca Juga: Ada Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Puan Maharani Minta Masyarakat Tidak Panik
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Itulah cara daftar Bansos PKH secara online.***
Editor : inilahkoran


