Tidak Memenuhi Syarat, Begini Cara Membatalkan Pembelian Tiket Kereta Api, Uang Bisa Kembali 100 Persen
Bagi calon penumpang yang tak memenuhi syarat naik kereta menjelang perayaan tahun baru namun sudah terlanjur membeli tiket bisa dibatalkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bagi calon penumpang yang tak memenuhi syarat naik kereta menjelang perayaan tahun baru namun sudah terlanjur membeli tiket bisa dibatalkan.
Sperti diketahui pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru untuk penumpang kereta api.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.
Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket.
Baca Juga: Update! Syarat Naik Kereta Jelang Perayaan Tahun Baru 2022, Tak Penuhi Syarat Tiket Bisa Dibatalkan
Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap.
Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.
Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum Vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.
Baca Juga: Pengumuman! Aturan Terbaru Naik Kereta Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:
1. Vaksin Tidak Lengkap
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun
4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat
Adapun berikut cara membatalkan tiket dengan penggantian 100 persen :
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.***
Editor : inilahkoran


