Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Ini Hukuman yang Disarankan Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM menolak hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan. Komnas HAM pun menyarankan hukuman lain untuk guru cabul tersebut.
Dilansir dari ANTARA, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan jika dirinya tidak setuju dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," ungkap Beka.
Meskipun begitu, dia mengungkapkan Komnas HAM bukan berarti melindungi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Tokoh Agama pun Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Kabupaten Cirebon
Menurutnya hak hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling utama yang didapatkan oleh setiap manusia dalam kondisi apapun.
Beka berpendapat hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, melalui postingan akun Instagram @lambe_turah netizen mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan Komnas HAM yang menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Baca Juga: Penggemar Kecewa, Agensi IU Rilis Permohonan Maaf Terkait Masalah Merchandise Terbaru
"Habis ini predator merasa aman dan bebas melakukannya lagi, hemmm sudah saya duga," tulis @erni.
"Bertentangan dgn prinsip HAM trus korban yg 13 org itu tidak bertentangan," tulis @chum.
"HAM? gmn dgn para korban?," tulis @syara.
Baca Juga: Vaksin Booster di Bandung Hari Ini Kamis 13 Januari 2022, Serentak di 80 Puskesmas
Komnas HAM memang mengecam keras kejahatan kekerasan seksual, Namun menentang hukuman mati bagi para pelaku kejahatan.
Bukan hanya pelaku kekerasan seksual, kasus-kasus kejahatan seperti narkotika, korupsi, dan kejahatan yang lain pun tidak disarankan untuk dijatuhi hukuman mati. ****(Hafshah Nurhabibah)
Editor : inilahkoran


