Bareskrim Polri Benarkan Indra Kenz Jadi Tersangka

Indra Kenz telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka

Bareskrim Polri Benarkan Indra Kenz Jadi Tersangka
Bareskrim Polri Benarkan Indra Kenz Jadi Tersangka

INILAHKORAN,Bandung – Crazy rich Indra Kenz telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Foto: Sentra Industri Tahu Cibuntu Kembali Beroperasi Usai Tiga Hari Mogok Produksi

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ungkap Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Status itu ditetapkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Rusia Vs Ukraina Kian Memanas, Jokowi: Hentikan!

Hal itu diungkapkan Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dikutip dari PMJ News Kamis, 24 Februari 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ucap Leonard Eben Ezer Simanjutak.

Indra Kenz yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB didampingi kuasa hukumnya, mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.

Baca Juga: 6 Tips Khusyuk dalam Sholat, Ustadz Khalid Basalamah: Supaya Lebih Besar Kesempatan Diterima

Seperti diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.***


Editor : inilahkoran