Jangan Menyesal Setelah Meninggal! MUI Tegaskan Penimbunan Minyak Goreng Hukumnya Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan penimbun minyak goreng adalah perbuatan haram.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan penimbunan minyak goreng adalah perbuatan haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.
“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin dikutip dari laman resmi MUI pada Sabtu 6 Maret 2022.
Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat.
Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Gaduh, Ketua MUI Bandung KH Miftah Farid: Istighfar, Istighfar!
"Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haramkarena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat," katanya.
MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barangkarena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyakkarenaperbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” katanya.***
Editor : inilahkoran


