Bukan 121 Kg, Total BNN Amankan Barang Bukti 433 Kg Sabu di Tiga Provinsi

Ternyata bukan hanya 121,6 kg, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti hingga 433 kg sabu-sabu.

Bukan 121 Kg, Total BNN Amankan Barang Bukti 433 Kg Sabu di Tiga Provinsi
Pejabat BNN menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang mereka amankan di tiga provinsi di Indonesia.

INILAHKORAN, Cigombong – Ternyata bukan hanya 121,6 kg, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti hingga 433 kg sabu-sabu.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose merilis hasil pengungkapan BNN itu di Gelanggang Olahraga Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 Maret 2022. Selain sabu-sabu, petugas BNN juga mengungkap kasus ekstasi dan ganja.

Jika narkotika jenis sabu seberat 433 kg diamankan dari Kabupaten Pidi Jaya, Kabupaten Aceh Utara di wilayah Provinsi Aceh, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah, maka 108 kg ganja diamankan dari Papua dan 23.600 butir ekstasi dari daerah lain seperti Bali, Sumatera Selatan dan lainnya.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika dan penangkapan bandarnya ini berkat informasi masyarakat dan  merupakan kerjasama BNN RI dengan BNN Provinsi setempat.

Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Sabu-sabu Internasional di Aceh dan Kalimantan Tengah, Barbuknya Sampai 121 Kg

“Dari total barang bukti 433 kg sabu, paling banyak kami sita dari tiga kabupaten berbeda di Provinsi  Aceh serta Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil penyelidikan, barang bukti sabu tersebut didatangkan dari jaringan atau sindikat internasional tepatnya dari Negara Myanmar dan Tiongkok,” kata Petrus Reinhard Golose.

Sebelumnya, Petrus mengungkapkan pihaknya telah menyita 121,52 kg sabu-sabu dari jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah.

“Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” kata Golose kepada wartawan dalam konferensi pers di Lido, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ada Upaya Legalisasi Peredaran Ganja dan Kratom, Ini Sikap BNN RI!

BNN berhasil mengungkap sebanyak dua kasus di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap di Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat ini, katanya, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

“Dengan diamankannya seluruh barang bukti, BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

BNN mengungkap kasus pertama di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/1). Petugas menemukan 106,31 kg sabu-sabu di dalam 100 bungkus teh China yang dimasukkan pada 5 karung.

Baca Juga: Terlibat Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Kakek 68 Tahun Diringkus BNN

Kemudian, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.

Kemudian, BNN melakukan pengungkapan kasus kedua di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat (28/1). Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu-sabu.

Sementara itu, petugas BNN berhasil menyita 5,27 kg sabu-sabu dari tersangka Y, LT, MR, dan H alias Kancil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2).

Baca Juga: Bakal Direhabilitasi, Artis Ardhito Pramono Jalani Asesmen di BNN DKI Jakarta

Pengungkapan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran