Sempat Viral di Medsos, 10 Pelaku Balap Liar Ditilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap 10 pengendara motor yang melakukan balap liar Jalan Sudirman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap 10 pengendara motor yang melakukan balap liar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Aksi balap tersebut sempat terekam dan viral di media sosial.
"Kasus balapan liar yang menutup jalan berhasil kita ungkap berdasarkan hasil penyelidikan kita itu terjadi pada hari Jumat 18 Februari 2022," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Maret 2022
Lanjut Sambodo, setelah viralnya video balapan liar tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan memeriksa kamera pengawas yang ada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Dari tangkapan kamera tersebut, pihaknya memeriksa 10 orang pengendara dan menahan sepeda motornya.
Kemudian, kata Sambodo, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti ditemukan. Akibat perbuatannya, kesepuluh pengendara tersebut dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
"Semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang," tegas Sambodo.
Selanjutnya Sambodo meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan raya. Kemudian jajarannya juga bakal melakukan penjagaan di Jalan Sudirman-Thamrin, dengan harapan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat banyak itu tak terulang lagim
"Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kelompok masyarakat manapun yang coba-coba untuk melaksanakan balap liar," harap Sambodo.***
Editor : inilahkoran


