Ini Jawaban Polisi Soal Penolakan Laporan Gratifikasi Luhut
Laporan atas dugaan gratifikasi yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menko Marves ditolak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Laporan atas dugaan gratifikasi yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditolak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis akhirnya menjelaskan alasan penolakan laporan tersebut.
"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Aulia dalam keterangannya, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Hentikan Aktivitas Sementara Waktu, Jangjun Golden Child Dikonfirmasi Positif Covid-19
Ia mengatakan pelaporan tersebut ditolak lantaran tidak termasuk ke dalam kategori laporan polisi, tapi merupakan pengaduan.
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Kreator Konten Dhea OnlyFans Ditangkap Polda Metro Terkait Pornografi
Adapun berdasarkan KUHP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Aulia.***
Editor : inilahkoran


