Terbukti Terima Aliran Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Bui 5 Tahun
Tebukti menerima aliran dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam bui lima tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tebukti menerima aliran dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam bui lima tahun.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: 2NE1 Reuni di Panggung Coachella Setelah 6 Tahun Berpisah, CL: Kami Ingin Menyapa Semua Orang
Selain kurungan lima tahun penjara, Whisnu mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya dikenai denda Rp1 miliar.
Sebagai informasi, kedua tersangka saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 dari pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Bareskrim Polri
Vanessa dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa 19 April 2022 dini hari tadi.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Vanessa Khong diketahui menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah atas nama dirinya sendiri di daerah Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
Baca Juga: RESPECT BLACKPINK Trending, TOP BIGBANG Tuai Kritikan Setelah Posting Foto Ini
Sementara itu, Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***
Editor : inilahkoran


