Tidak Perlu Buat Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuannya!

pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran 2022 ini. Pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Tidak Perlu Buat Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuannya!
Ilustrasi/ Tidak Perlu Buat Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuannya!

INILAH KORAN, Bandung – Anda yang merupakan pengendara baik moda transportasi roda dua maupun roda empat akan sangat memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengendara harus memiliki SIM dan membawanya kemanapun jika dia hendak bepergian, apalagi jika perjalanan luar kota.

Kabar gembira datang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran 2022 ini. Pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Baca Juga: Lirik Lagu​ Dialog Hujan – Senar Senja

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Sebagaimana diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Pembuatan baru tersebut yakni dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik. Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Baca Juga: Heboh! Ada Kaitan antara Vaksinasi COVID-19 dengan Penyakit Hepatitis Akut, Kemenkes Buka Suara

Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.***


Editor : inilahkoran