Nekat Aniaya Polisi saat Tangani Kasus Narkoba, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Jajaran Polres Cimahi

Tiga orang anggota geng motor diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Cimahi. 

Nekat Aniaya Polisi saat Tangani Kasus Narkoba, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Jajaran Polres Cimahi
Istimewa
INILAHKORAN, Cimahi  - Tiga orang anggota geng motor diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Cimahi. 
Akibat penganiayaan tersebut, polisi yang sedang menangani kasus narkoba ini mengalami luka-luka serius hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
 
Tiga tersangka penganiayaan tersebut adalah JRM (28), RRA (20), dan AFH (13) yang berhasil ditangkap di Jalan Babakan Garut, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menuturkan, kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Cimahi sedang melakukan penyelidikan dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Gg. Aki Marta, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB.
 
"Anggota mendatangi rumah target, saudara JRM, dengan menunjukkan surat perintah tugas. Ini adalah SOP yang dilakukan seluruh penyidik dalam proses penangkapan," kata Niko di Mapolres Cimahi, Kamis 13 November 2025. 
"Surat tugas, surat penyidikan, dan surat penangkapan ditunjukkan kepada orang tua tersangka," ujarnya.
 
Saat polisi datang, lanjut Nio, tersangka JRM berada di rumah. Tidak jauh dari rumah tersebut, terdapat ruangan yang dijadikan tempat berkumpul sebuah komunitas roda dua di wilayah KBB. 
Di dalam rumah tersebut juga terpampang poster besar komunitas tersebut.
 
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah bahan narkotika, yaitu sabu dan alat penghisap berupa bong, serta beberapa obat," ucapnya. 
"Pemesan obat tersebut atas nama tersangka JRM, sesuai dengan hasil tes urine yang telah dilakukan," bebernya.
 
Ketika hendak diamankan, JRM panik dan mencoba menghasut warga dengan berteriak maling. Lalu, tersangka JRM mencoba menyelinap ke dapur dengan membawa gergaji besi, tersangka RRA menyelinap ke belakang rumah dengan membawa balok, dan tersangka AFH mengambil pisau. 
"Akibatnya, salah satu petugas kami terluka dan harus dirujuk ke rumah sakit di Kota Cimahi," ungkapnya.
 
Saat ini, kondisi anggota polisi tersebut berangsur membaik setelah dirawat intensif selama empat hari. 
"Alhamdulillah sudah bisa berobat jalan, tetapi ada pembengkakan di kepala akibat trauma, serta beberapa luka sayatan," tuturnya.
 
Kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Satnarkoba dan Satreskrim Polres Cimahi di daerah Ngamprah, KBB, saat berupaya melarikan diri.
 
"Kami mengenakan pasal 170 ayat 2 kedua, dan atau pasal 124, dan atau pasal 160, dan atau pasal 212 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.
 
Tersangka JRM adalah residivis kasus pengeroyokan. "Ini menjadi bahan pertimbangan kami saat melakukan penggeledahan, didukung dengan bukti-bukti yang ada, termasuk sabu, alat penghisap yang masih hangat, serta obat atas nama tersangka yang digunakan tidak sesuai anjuran dokter," bebernya.
 
Sementara itu, JRM mengaku panik saat polisi datang ke rumahnya dan menghasut warga. 
"Panik, saya mau melarikan diri. Ada besi saya ambil, tapi ga sempet dipukulin. Saya teriaki maling-maling, biar rame jadi saya bisa kabur," ucapnya. 
"Saya jadi anggota geng motor sejak sekolah dan pengguna sabu sejak keluar dari penjara sebulan lalu," tandasnya. *** 


Editor : JakaPermana