Nekat Buka, Tempat Spa di Paskal Hyper Square Disegel Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020) 24 Juni 2020.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020) 24 Juni 2020.
Spa tersebut nekat beroperasi padahal berlum diizinkan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua.
"Kami menyegel karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.
Sebelum menyegel, Satpol PP Kota Bandung telah melakukan komunikasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Penyegelan ini sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.
Sejauh ini, pemerintah kota disebut dia sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.
"Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini spa, masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak," ucapnya. (Yogo Triastopo)
Editor : Bsafaat


