INILAH, Bandung- Kementerian Perhubungan menetapkan biaya jasa minimal yang bervariatif. Khusus zona II, Jabodetabek sebesar Rp8 ribu-Rp10 ribu.
Biaya buka pintu ini adalah biaya yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan. Besarnya tiap zona berbeda-beda.
Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2019), menjelaskan, biaya jasa minimal tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada pengemudi dan masyarakat. Serta untuk menjaga iklim bisnis yang sehat. "Yang paling terpenting perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang," kata Budi.
Biaya jasa minimal, artinya biaya perjalanan dari nol hingga empat kilometer, ditetapkan besarannya sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000. "Artinya tarifnya flat hingga empat kilometer," kata Budi.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona I yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona II Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000, dan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona II, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona III, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Budi menjelaskan, besaran biaya jasa tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan pengemudi, aplikator dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, PM 12/2019 telah didiskusikan dengan DPR dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. "Kenapa dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika disrupsi teknologi sangat cepat dan kami mempersilakan kepada masyarakat untuk menghitung ongkos dan mempertimbangkan karena sekarang pilihan angkutan umum sudah banyak," kata Budi. (inilah.com)