OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Simpanan Nasabah Aman Dijamin LPS

OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Simpanan Nasabah Aman Dijamin LPS
Dengan keputusan itu, Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dinyatakan tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha perbankan. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dengan keputusan itu, Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dinyatakan tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tindak lanjut memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut. Keputusan diambil setelah OJK melakukan proses pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh.

Dalam hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan yang berlaku. 

Kondisi itu berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP). Ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat. 

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Ini karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan.

Berdasarkan keputusan LPS 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. 

Pasca pencabutan izin, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menyatakan , pencabutan izin usaha dilakukan melalui pertimbangan matang dan demi kepentingan bersama.

"Dengan menyebut nama Allah SWT, pada 9 Februari 2026 OJK telah menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Ini sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS. Keputusan ini diambil demi kebaikan kita bersama," ujarnya, Senin 9 Februari 2026

Dia memastikan, masyarakat tidak perlu khawatir karena simpanan nasabah dijamin dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus meminta masyarakat dan insan media agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat menimbulkan kepanikan. Kondusivitas daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi di Kota Cirebon.

"OJK komitmen untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah," ucapnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan,  dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS melalui telepon 154, (021) 39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154. 


Editor : Doni Ramdhani