OJK Dorong BPR Penuhi Modal Inti Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum. Ini sesuai dengan Peraturan OJK No 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minim

OJK Dorong BPR Penuhi Modal Inti Minimum
INILAH, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum. Ini sesuai dengan Peraturan OJK No 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
 
Deputi Direktur Manajemen Strategis dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Kantor Regional 3 Jateng dan DIY Dedy Patria mengatakan, berdasarkan aturan tersebut tertulis hingga batas waktu akhir 2019 inisetiap BPR wajib memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, hingga akhir 2024 setiap BPR wajib memenuhi modal inti minimal Rp6 miliar.
 
"Untuk di wilayah Jawa Tengah dan DIY, ada sekitar 60 BPR dari 304 BPR yang belum memenuhi aturan ini," kata Dedy dikutip Antara, Jumat (22/2/2019). 
 
"Sesuai dengan ketentuan, kami berikan BPR batas waktu. Ada upaya yang kami lakukan terhadap mereka, dalam hal ini kami mendorong BPR untuk melakukan 'action plan'," katanya.
 
Dia mengatakan, pada pendampingannya OJK berupaya memenuhi beberapa syarat, salah satunya pemenuhan modal BPR dengan memanfaatkan investor yang sudah ada maupun investor baru.
 
"Terakhir, jika tidak memungkinkan BPR untuk menambah modal inti, kami mendorong agar mereka melakukan merger," katanya.
 
Dia mengakui, dari 60 BPR yang belum memenuhi modal minimum tersebut diprediksi hanya ada 5 BPR yang betul-betul kesulitan memenuhinya. Bagi BPR yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut, akan ada beberapa konsekuensi yaitu mengalami penurunan tingkat kesehatan.
 
"Kondisi ini berdampak pada beberapa sanksi, di antaranya larangan membuka jaringan kantor dan larangan melakukan aktivitas penukaran mata uang asing," katanya.
 
Terkait hal itu, ia berharap BPR dapat memenuhi syarat yang berlaku karena jika harus berhadapan dengan sanksi maka akan mematikan banknya.


Editor : inilahkoran