OJK Perbaharui Nota Kesepahaman dengan LPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbaharui nota kesepahaman.

OJK Perbaharui Nota Kesepahaman dengan LPS
INILAH, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbaharui nota kesepahaman.
 
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan, penekenan nota kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LP.
 
"Selain itu, kesepahaman ini pun merupakan penyesuaian dengan UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Anto dalan rilis, Selasa (30/1/2019).
 
Peningkatan koordinasi dan kerjasama antarlembaga itu ditandai dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.
 
Penekenan dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/1/2018) malam.
 
Dalam kesepahaman itu, OJK dan LPS sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. 
 
OJK merupakan regulator yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan, LPS merupakan otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.  
 
Sejumlah pembaharuan dalam nota kesepahaman itu yakni:
1. Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka:
- Penanganan Bank Sistemik,
- Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik,
- Pendirian dan pengakhiran Bank Perantara, dan
- Penanganan atau penyelesaian bank dengan status Tbk dan penerbitan surat berharga.
 
2. Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK.
 
3. LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.
 
4.  Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif.
 
5.     Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
 
6.     Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
 
7.     Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.


Editor : inilahkoran