Oknum Pegawai Ditjen Pajak yang KDRT ke Istri Diberhentikan Sementara
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka terhadap seorang pegawai berinisial FAF yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan.
"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," jelas Dwi Astuti dalam keterangannya.
Dwi Astuti mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum FAF selesai.
Nantinya, lanjut Dwi, Ditjen Pajak akan menentukan status kepegawaiannya setelah adanya putusan pengadilan.
"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya telah naik ke tahap penyidikan.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Editor : Firda Rachmawati
