Lindungi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Platform Marketplace
Antisipasi penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.
INILAH, Bandung- Antisipasi penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali.
Baca Juga : Ini Inovasi Schneider Electric Bikin Stop Kontak
Dalam inmendagri itu, empat kota besar di Pulau Jawa, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya, diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga : Perawatan Kulit Ini Berbahan DNA Ikan Salmon
Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan itu, disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.
Halaman :