Lindungi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Platform Marketplace
Antisipasi penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono mengatakan, syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk
Baca Juga : Pengamat: Sosialisasi secara Mikro Dapat Tingkatkan Penerapan Prokes
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan, Veri Anggrijono mengatakan, syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.
Halaman :