Lindungi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Platform Marketplace

Antisipasi penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. 

Lindungi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Platform Marketplace
istimewa

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

 

"Atau manipulasi data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lain yang dapat merugikan konsumen," kata Ivan. 

Halaman :


Editor : JakaPermana