BKPSDM Kejar Oknum PPPK Diduga Jadi Penyedia Jasa Fake GPS untuk ASN

BKPSDM Kabupaten Cirebon memburu seorang oknum PPPK yang diduga menjadi pihak yang menawarkan penggunaan aplikasi fake GPS kepada aparatur sipil negara (ASN).

BKPSDM Kejar Oknum PPPK Diduga Jadi Penyedia Jasa Fake GPS untuk ASN
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho akan terus memburu oknum PPPK yang diduga menawarkan jasa penggunaan fake GPS kepada ASN. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon memburu seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga menjadi pihak yang menawarkan penggunaan aplikasi fake GPS kepada aparatur sipil negara (ASN).

Oknum tersebut dipastikan terancam dijatuhi hukuman disiplin berat apabila seluruh dugaan pelanggaran terbukti.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan adanya pihak yang aktif menawarkan penggunaan fake GPS kepada ASN lain.

"Ada oknum PPPK yang menawarkan fake GPS ke ASN lain," ujarnya, Selasa (14/6/2026).

Kasus tersebut memperluas penyelidikan BKPSDM. Jika sebelumnya fokus pada ASN yang diduga memanipulasi absensi elektronik, kini penyidik internal juga mendalami dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penyedia atau fasilitator penggunaan aplikasi tersebut.

Untuk mengungkap keterlibatan oknum itu, BKPSDM telah meminta keterangan dari pegawai yang bersangkutan, atasan langsung, serta tim teknologi informasi (IT).

"Yang bersangkutan, atasannya, dan tim IT sudah kami mintai keterangan," kata Ade.

Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap ribuan ASN masih berlangsung. Dari hasil verifikasi sementara, sebanyak 67 ASN dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena keberadaan mereka di lokasi kerja dapat dibuktikan meski sistem mendeteksi penggunaan fake GPS.

Sementara itu, 30 ASN dijatuhi teguran lisan, 11 ASN menerima teguran tertulis, dan 15 ASN dikenai pernyataan tidak puas dari atasan sebagai bentuk hukuman disiplin ringan. Selain itu, sebanyak 577 ASN masih berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang sesuai hasil pemeriksaan lanjutan.

"Sebanyak 56 ASN sudah dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedangkan 577 ASN masih dalam proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin sedang." aku Ade.

BKPSDM juga masih mendalami kasus yang melibatkan 396 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan. Pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama karena adanya rotasi kepala sekolah yang menjadi atasan langsung para ASN tersebut.

"Rotasi kepala sekolah membuat proses klarifikasi membutuhkan penyesuaian," jelasnya.

Meski keputusan akhir belum ditetapkan, BKPSDM memastikan oknum PPPK yang diduga menawarkan jasa fake GPS akan dikenai sanksi paling berat jika seluruh unsur pelanggaran terbukti.

"Yang menawarkan jasa dipastikan mendapat hukuman disiplin berat," tegas Ade.

Ade menambahkan, hingga saat ini, penanganan dugaan penyalahgunaan fake GPS masih mencakup 1.396 ASN. BKPSDM belum menetapkan tenggat penyelesaian karena setiap kasus diperiksa secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tidak ada deadline, semua diproses sesuai prosedur," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani