Dipecat karena Dituding Jadi Istri Kedua, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM

Merasa menjadi korban keputusan yang tidak adil, seorang guru di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung menggugat BKPSDM setempat.

Dipecat karena Dituding Jadi Istri Kedua, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM
Guru bernama Yanti Hadianti (49) itu diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dituding sebagai istri kedua seorang aparatur sipil negara (ASN). (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Merasa menjadi korban keputusan yang tidak adil, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Sekarwangi, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. 

Guru bernama Yanti Hadianti (49) itu diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dituding sebagai istri kedua seorang aparatur sipil negara (ASN).

Yanti mengaku menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara mendadak tanpa pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya. Ia menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tidak didasarkan pada fakta hukum.

"Pada Mei lalu saya tiba-tiba dipanggil ke BKPSDM Kabupaten Bandung. Di sana saya langsung dihakimi dengan tudingan menjadi istri kedua. Tanpa ada surat peringatan pertama maupun kedua, saya langsung diberikan SK pemecatan sebagai guru PPPK. Ini sangat tidak adil, sepihak, dan sangat zalim kepada saya dan suami," kata Yanti saat ditemui INILAHKORAN.ID di kediamannya di Kampung Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Jumat (26/6/2026).

Yanti membantah tudingan tersebut. Menurutnya, dia dan suaminya, Opik Hadiman, menikah secara sah setelah masing-masing berstatus tidak memiliki pasangan. 

Dia menegaskan, Opik telah resmi bercerai melalui putusan pengadilan agama, sedangkan dirinya juga telah lama berstatus janda.

"Kami menikah resmi di KUA. Suami saya sudah talak tiga dan bercerai secara sah di pengadilan. Kami juga sudah memiliki Kartu Keluarga dan saya sudah didaftarkan sebagai tanggungan gaji suami yang berstatus PNS. Selama proses itu tidak pernah ada masalah dari Dinas Pendidikan maupun BKPSDM. Tapi tiba-tiba sekarang dipersoalkan," katanya.

Merasa haknya dirugikan, Yanti mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Ia mengaku sempat mendapat intimidasi agar tidak menempuh upaya hukum.

"Saat memberikan SK, ada yang menakut-nakuti saya supaya tidak naik banding. Katanya kalau saya banding, posisi suami saya juga akan terancam. Padahal yang diberhentikan saya, kenapa suami saya ikut dibawa-bawa," ujarnya.

Perjuangan Yanti membuahkan hasil. Pengajuan bandingnya diterima BPASN untuk ditindaklanjuti. Selain itu, gugatan juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang perdana dijadwalkan pada 5 Juli 2026," ujarnya.

Di sisi lain, Opik Hadiman mengaku ikut menerima dampak dari persoalan tersebut. Guru kelas III SDN Sekarwangi itu dimutasi menjadi tenaga struktural di Satuan Kerja Kecamatan Kutawaringin. Menurutnya, mutasi tersebut membuat masa pengabdiannya menjelang pensiun berkurang dua tahun.

"Kalau tetap menjadi guru atau jabatan fungsional, masa kerja saya masih lima tahun lagi. Tapi setelah dipindahkan ke jabatan struktural tinggal tiga tahun. Ini jelas merugikan saya," katanya.

Opik menduga persoalan yang menimpa dirinya dan sang istri tidak lepas dari audiensi sejumlah guru SDN Sekarwangi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Saat itu, ia ditunjuk rekan-rekannya sebagai juru bicara untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di sekolah.

"Kami menduga ini berawal setelah audiensi ke DPRD. Saat itu saya dipercaya menjadi juru bicara teman-teman. Mungkin sejak saat itu ada yang mencari-cari kesalahan saya dan istri. Padahal kami hadir atas kesepakatan bersama untuk menyampaikan aspirasi para guru. Kenapa justru kami yang menjadi sasaran," katanya. 

Hingga berita ini ditayangkan, INILAHKORAN.ID masih berupaya meminta konfirmasi kepada BKPSDM Kabupaten Bandung terkait pemberhentian Yanti Hadianti.


Editor : Doni Ramdhani