Ombudsman Duga Ada Maladministrasi, Ini Tanggapan Pemkab Bogor
Keberadaan imigran asal Timur Tengah, Asia Selatan maupun benua Afrika maupun lainnya di Kawasan Puncak menjadi sorotan Ombudsman. Khawatir akan terjadinya maladministrasi, Bupati Bogor Ade Yasin pun meminta agar ribuan imigran tersebut dipindahkan ke kecamatan lain seperti Kecamatan Gunung Sindur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Puncak - Keberadaan imigran asal Timur Tengah, Asia Selatan maupun benua Afrika maupun lainnya di Kawasan Puncak menjadi sorotan Ombudsman. Khawatir akan terjadinya maladministrasi, Bupati Bogor Ade Yasin pun meminta agar ribuan imigran tersebut dipindahkan ke kecamatan lain seperti Kecamatan Gunung Sindur.
"Pemkab Bogor kerepotan mengawasi ribuan imigran di Kawasan Puncak karena di sana adalah lokasi wisata, kami meminta penampungan imigran dipindahkan seperti ke Kecamatan Gunung Sindur atau lainnya," kata Ade kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Dia menambahkan, Pemkab Bogor siap menyediakan lahan sementara pemerintah pusat dalam hal ini Kantor Imigrasi atau KemenkumHAM yang akan membangun gedung penampungan.
"Lahannya bisa kami yang siapkan dan pinjam pakaikan, kalau pembangunan gedung penampungam itu kewenangan pemerintah pusat atau kementerian terkait," tambahnya.
Sedangkan, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku selama ini jajarannya jarang berkomunikasi perihal pengawasan imigran yang kerap tinggal di Kawasan Puncak atau daerah sekitar.
"Selama ini secara pribadi, Saya tidak pernah dikunjungi Kantor Imigrasi Bogor untuk menanyakan perihal imigran. Ke depan, ayo kita bareng-bareng dan kompak dalam melaksanakan pengawasan para imigran di Bumi Tegar Beriman,"ucap Iwan.
Mengenai tidak adanya Perda yang mengatur penulisan bahasa pada papan reklame terutama banyaknya reklame berbahasa Arab di Kampung Kaleng. Dia membantah karena Kabupaten Bogor sudah memiliki Perda Ketertiban Umum Nomor 4 Tahun 2015.
"Kalau memang mau ditertibkan maka kita bisa kok menggunakan Perda Ketertiban Umum Nomor 4 Tahun 2015, namun kami ada pertimbangan lain karena yang banyak melanggar itu imigran yang berekonomi lemah," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Agus Ridho mengungkapkan jajarannya siap menertibkan reklame ilegal dan yang tidak sesuai aturan bahasa maupun estetika.
"Kami akan meminta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dam Pertanahan (DPKPP) untuk memberikan data reklame yang melanggar aturan, Satpol PP siap melakukan penataan atau mentertibkan," ungkap Agus. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

