Optimalkan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Jabar Lelang 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar
Kanwil DJP Jabar I, Jabar II, dan Jabar III secara serentak melelang aset penunggak pajak dalam acara Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kanwil DJP Jabar yang terdiri dari Kanwil DJP Jabar I, Jabar II, dan Jabar III secara serentak melelang aset penunggak pajak dalam acara Pekan lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jabar.
Kickoff kegiatan tersebut dilakukan di Kanwil DJP Jabart II, Bekasi, Selasa (22/9/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung pada 22-25 September tersebut, tercatat sebanyak 123 aset dari 70 wajib pajak dengan nilai limit sebesar Rp24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp307,45 miliar.
Aset tersebut terdiri dari 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset kategori logam mulia, perhiasan emas, atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan/atau bangunan.
Kanwil DJP Jabar I akan mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Kanwil DJP Jabar II akan menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jabar III akan mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Pelaksanaan lelang serentak aset sita yang dilakukan Kanwil DJP di Jabar menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah aset maupun nilai limit lelang. Perbandingan kedua indikator tersebut mencerminkan skala dan dinamika pelaksanaan lelang pada setiap periode.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah aset yang ditawarkan melalui lelang serentak menunjukkan tren peningkatan. Namun demikian, nilai limit lelang mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh perubahan komposisi dan karakteristik aset yang dilelang.
Pada 2025, nilai limit aset tidak bergerak yang ditawarkan melalui lelang mencapai Rp30,50 miliar. Sementara itu, pada 2026, nilai tersebut tercatat sebesar Rp16,73 miliar.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan jumlah aset yang dilelang tidak serta-merta diikuti oleh peningkatan nilai limit, mengingat nilai ekonomis aset yang ditawarkan turut menentukan total nilai limit lelang. Berikut perbandingan jumlah aset dan nilai limit lelang serentak DJP di Jawa Barat periode 2024–2026.
Lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. DJP selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam upaya mengamankan penerimaan negara.
Tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang baru akan ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya setelah upaya persuasif maksimal dijalankan.
Seluruh proses tindakan penagihan aktif tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Kegiatan itu merupakan wujud sinergi dan kolaborasi Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara. Sinergi tersebut mencakup penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, optimalisasi pencairan tunggakan pajak, penyelesaian pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan negara, serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara.
Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penyelesaian kewajiban perpajakan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lelang sebagai salah satu instrumen transaksi ekonomi.
Melalui pelaksanaan lelang yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, Kemenkeu Jabar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lelang sebagai alternatif transaksi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan gaya hidup di era digitalisasi.
Pelaksaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum yang dapat diikuti melalui platform resmi lelang pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu lelang.go.id. Kanwil DJP Jabar I selalu mengimbau wajib pajak untuk selalu waspada penipuan mengatasnamakan DJP.
Editor : Doni Ramdhani

