Orang Tua Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polda Metro, Kuasa Hukum: Iya di-BAP Sebagai Sakasi

Orang tua Ayu Ting Ting memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Orang Tua Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polda Metro, Kuasa Hukum: Iya di-BAP Sebagai Sakasi
Ayu Ting Ting (kiri) mendampingi kedua orang tuanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/10).

INILAHKORAN, Bandung- Orang tua penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran oleh akun Instagram @gundik_empang.

"Iya di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," ujar kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, saat mendampingi Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Ayu Ting Ting juga hadir mendampingi kedua orang tuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Meski demikian Ayu dan orang tuanya memilih untuk tidak berkomentar dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Alasannya Begini...

Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat 8 Oktober lalu, tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.

Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.

Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.

Baca Juga: Bima Cek Penerapan Ganjil Genap, Ayu Ting Ting Terjaring Razia

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Rintis Bisnis Perawatan Kecantikan

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah pasal 315 KUHP tentang penghinaan.***


Editor : inilahkoran