Pabrik Pembuang Limbah B3 ke Sungai Cileungsi Ditindak Petugas

Ketegasan tim terpadu penanganan pencemaran Sungai Cileungsi yang dibentuk Bupati Bogor Ade Yasin mulai diterapkan.

Pabrik Pembuang Limbah B3 ke Sungai Cileungsi Ditindak Petugas
Tim terpadu penanganan pencemaran Sungai Cileungsi yang dibentuk Bupati Bogor Ade Yasin mulai bertindak. (Reza Zurifwan)

INILAH, Gunung Putri - Ketegasan tim terpadu penanganan pencemaran Sungai Cileungsi yang dibentuk Bupati Bogor Ade Yasin mulai diterapkan. Hingga sejauh ini, sudah delapan pabrik yang diperiksa atau terlapor karena diduga membuang  bahan, beracun dan berbahaya (B3) ke sungai yang hilirnya ada di wilayah Kota Bekasi tersebut.

"Delapan pabrik  yang berlokasi di wilayah Klapanunggal, Gunung Putri, dan Cileungsi serta bergerak di bidang plastik, laundry, dan lainnya masih kami periksa dan tahap pengumpulan barang bukti," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (16/10).

Mantan Kasat Reskrim Polres Cianjur ini menambahkan jajarannya juga masih menunggu uji laboratorium yang masih diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik limbah cair maupun limbah padat.

"Kami sudah police line atau segel saluran pembuangan limbah B3-nya, sementara hasil uji laboratorium limbah cair dan padat sebentar lagi akan keluar. Dugaan kami tingkat kadarnya melebihi standar baku mutu," tambahnya.

Selain delapan perusahaan yang terancam pasal 58 ayat 4 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda  maksimal Rp3 miliar.

Selanjutnya, satu pabrik obat di wilayah Gunung Putri juga akan dikenakan ancaman pasal 115 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Saat tim DLH Jawa Barat bersama saya melakukan inspeksi mendadak kelayakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) ditolak oleh manajemen pabrik obat tersebut hingga mereka terancam satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta," kata kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji.

Panji menegaskan bersama DLH Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas karena manajemen pabrik obat tersebut menghalang - halangi tugas Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) berarti melecehkan negara.

"Biar mereka kapok, kami siap mengadu ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kapolri karena tindakan menghalang - halangi PPLH itu kami anggap bagian dari aksi pelecehan," tegasnya.

PPLH DLH Jawa Barat Ana Okraviani menuturkan kasus penghalangan tim DLH Jawa Barat maupun DLH Kabupaten Bogor oleh manajemen pabrik obat tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

"DLH Jawa Barat akan merapatkan dahulu apakah kasus penghalangan tugas PPLH ini, apakah cukup dilimpahkan ke Polres Bogor atau akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Saat kejadian tim yang beranggotakan Kepala DLH Jawa Barat dan Kepala DLH Kabupaten Bogor sebelum memutuskan pulang bahkan harus menunggu jawaban manajemen pabrik obat tersebut selama satu jam lebih lima menit," tutur Ana. (Reza Zurifwan)


Editor : suroprapanca