Panen Raya di Cikeas: Lahan Terbatas Pangan Berkualitas
LAHAN pertanian di tengah kota kian terbatas. Namun, ketahanan pangan tetap harus dijaga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Hamparan sawah tak lagi luas seperti dulu. Namun, keterbatasan lahan bukan alasan untuk berhenti menanam dan memanen pangan.
Semangat itu terlihat saat Pemerintah Kota Bogor bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias menggelar panen raya di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/10).
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin hadir bersama jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor. Dari lahan sekitar lima hektare tersebut, pemerintah kota ingin menunjukkan bahwa ruang pertanian yang tersisa tetap memiliki arti penting bagi ketahanan pangan.
“Dengan luas lahan yang terbatas, kami mendukung pemerintah pusat dalam swasembada pangan. Nah, di Katulampa ini yang sama-sama kami injak, luasannya kurang lebih lima hektare,” kata Jenal.
Bagi Jenal, lahan pertanian tidak semata-mata tempat menghasilkan pangan atau sumber pendapatan daerah. Hamparan yang tersisa juga berfungsi sebagai ruang resapan air, sekaligus bagian dari penyangga wilayah di sekitar Kota Bogor.
Karena itu, keberadaan lahan pertanian perlu dipertahankan. Pemerintah Kota Bogor mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang perlindungan lahan pertanian.
Keterbatasan lahan membuat upaya mempertahankan hamparan yang masih ada menjadi semakin penting. Dalam Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), luas lahan pertanian yang tersisa tercatat sekitar 58 hektare dan berpotensi terus menyusut.
Jenal mengatakan pemerintah akan kembali mengidentifikasi lahan pertanian tersebut bersama DKPP dan aparat kewilayahan. Tujuannya memastikan luasan yang telah ditetapkan dalam perda benar-benar terlindungi.
“Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang DKPP bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kami tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten,” tegasnya.
Perlindungan tidak hanya menyasar lahannya, tetapi juga petani yang menggantungkan hidup dari tanah tersebut. Pemerintah menyiapkan dukungan berupa asuransi jiwa dan asuransi usaha tani padi dengan biaya sekitar Rp36 ribu.
Program tersebut menjadi perlindungan bagi petani ketika gagal panen terjadi akibat bencana alam maupun risiko lainnya. Pemkot Bogor berencana menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2027.
“Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani,” jelas Jenal. (gin)
Editor : Inilahkoran

