Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Selama Empat Bulan, Raup Kembalian Uang Asli
Pasutri di Cimahi diduga mengedarkan uang palsu selama empat bulan. Polisi mengamankan upal Rp7,1 juta dan memburu pemasok melalui media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sepasang suami istri berusia 27 tahun diamankan warga dan diserahkan ke Polres Cimahi setelah diduga mengedarkan uang palsu secara berpasangan selama sekitar empat bulan.
Keduanya diketahui berinisial LAK (27) dan FHM (27). Salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Uang palsu pecahan Rp100.000 dibelanjakan di warung, toko kelontong hingga pasar tradisional untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Kapolres Cimahi AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, uang palsu tersebut diperoleh kedua tersangka dengan cara membeli melalui media sosial. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.
"Total uang palsu yang sudah beredar mencapai Rp12 juta dan saat ditangkap masih tersisa Rp7,1 juta yang belum sempat dibelanjakan," kata Faruk, Jumat (2/10/2026).
Faruk menyebut, kedua tersangka beraksi secara berpasangan dengan menyasar tempat usaha kecil yang dinilai kurang teliti memeriksa uang. Mereka membayar menggunakan pecahan Rp100.000 palsu, kemudian menerima kembalian dalam bentuk uang asli.
"Mereka beli dengan harga Rp100.000 tunai, dapat 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jadi modal kecil, untung besar," sebutnya.
Menurut Faruk, selama sekitar empat bulan beroperasi, uang palsu yang telah dibelanjakan kedua tersangka mencapai sekitar Rp12 juta. Sementara uang palsu senilai Rp7,1 juta berhasil diamankan polisi saat penangkapan.
Modus Belanja di Toko Kecil, Dapat Barang dan Kembalian Asli
Faruk mengungkapkan, aksi kedua tersangka dilakukan dengan memilih lokasi transaksi yang relatif kecil, seperti pedagang sayur, warung kelontong dan pasar tradisional.
Kedua pelaku membeli barang dengan nilai puluhan ribu rupiah, kemudian membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Dari transaksi tersebut, mereka mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli.
"Sasaran memang sengaja dipilih yang transaksinya cepat. Pemilik toko tidak sempat memeriksa. Begitu uang masuk laci, sulit membuktikan dari siapa asalnya. Inilah yang membuat mereka berani beraksi berbulan-bulan," ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah warga dan pemilik warung mencurigai uang yang digunakan kedua tersangka. Warga kemudian mengamankan pasangan tersebut dan menyerahkannya kepada polisi.
"Untuk penangkapan bermula saat warga mencurigai gerak-gerik mereka dan memeriksa langsung, menemukan sejumlah lembar uang palsu, lalu menyerahkan keduanya ke kantor polisi," bebernya.
Polisi Buru Penjual Uang Palsu via Media Sosial
Faruk mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang memasok uang palsu kepada kedua tersangka.
Penyidik tengah menelusuri akun media sosial yang digunakan untuk menjual uang palsu tersebut. Polisi juga berupaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran uang palsu.
"Kami sedang melacak akun penjual. Siapa pun yang membuat atau menyuplai ini, akan kami tangkap. Tidak ada yang luput," tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Cimahi. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang pasar, pedagang sayur dan pemilik warung, agar lebih teliti saat menerima uang pecahan besar.
Faruk mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu melalui layanan kepolisian 110.
"Jangan ragu menolak uang yang dicurigai. Lebih baik kehilangan satu pembeli daripada kehilangan puluhan ribu rupiah. Kehati-hatian kita adalah benteng terbaik," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

